Kewajiban berdakwah merupakan salah satu kewajiban yang terlupakan ,bahkan di remehkan hak haknya oleh sebagian besar kaum muslimin, kecuali hanya sedikit saja di antara mereka. Terkadang, ada juga orang yang menyinggung masalah dakwah ini namun kemudian meragukan kewajibannya atas setiap muslim. Mereka memandang bahwa kewajiban tersebut hanya terbatas pada alim ulama, bukan selain mereka. Bahkan di samping meragukan keajiban umum dakwah atas kaum muslimin, mereka juga mempersempit wilayahnya, yaitu memandang dakwah hanya terbatas pada persoalan persoalan ibadah murni dan akhlak terpuji saja. Dalam pandangan orang seperti ini, dakwah tidak boleh memperluas wilayahnya meliputi seluruh aspek kehidupan dan hubungan antar manusia. Karena, cakupan dakwah seperti ini menurut mereka membebani Islam dengan perkara perkara yang tidak mampu di tanggunggnya. Juga pemaksaan terhadapnya dalam mengatasi sesuatu yang bukan tempat dan lapangannya.
Ada juga kelompok yang lebih ekstrim lagi. Disamping meragukan kewajiban dan membatasi wilayah dakwah, mereka juga menolak bentuk dakwah yang dilakukan secara jama’ah dan berkonsentrasi kepada Allah SWT. Dengan asumsi bahwa metode dakwah seperti ini merupakan bid’ah dalam agama. Sedangkan setiap bid’ah itu sesat dan setiap kesesatan tempatnya neraka.
Tidak cukup itu, mereka juga memandang bahwa pendirian suatu jamaah menjadikan barisan persatuan kaum muslimin bercabang cabang. Hal ini terlarang dalam Islam. Demikianlah, kewajiban dakwah kepada Allah bukan hanya di lupakan, ditinggalkan dan dilecehkan saja. Bahkan, para da’inya sendiri juga di tuduh dan diperangi. Akibatnya, para da’i menghadapi tantangan, tekanan dan pengusiran. Ironisnya, hal itu lebih banyak terjadi di Negara Negara Islam dibanding Negara kafir. Allah SWT adalah sebaik baik tempat memohon pertolongan.
Silahkan download Makalah disini.
0 komentar:
Post a Comment
Pembaca yang baik, selalu meningggalkan pesan.